Kupasan.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mawardi Basyah memasuki tahapan pemeriksaan terdakwa.
Sidang pemeriksaan terhadap Mawrdi Basyah sudah dilakukan oleh majelis hakim pada Selasa 1 Juli 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat.
Penasehat hukun terdakwa, Akbar Dani Saputra mengatakan, kliennya Mawardi Basyah telah didengarkan keterangannya sebagai terdakwa di PN Meulaboh.
“Terdakwa telah menyampaikan, berdasarkan apa yang dialami sendiri olehnya, bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan atau dituduhkan selama ini,” kata Akbar, Rabu (2/7).
Akbar menjelaskan bahwa kliennya berusaha melerai anak korban dengan anak terdakwa dikarenakan kedua anak tersebut sedang berkelahi.
“Terdakwa berinisiatif untuk melerai dikarenakan takut akan terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti melanjutkan perkelahian dengan kayu, batu ataupun benda benda lainnya,” katanya.
Kemudian kata Akbar, terdakwa juga telah meminta pihak sekolah untuk memfasilitasi atau menjumpakan dirinya dengan keluarga anak korban dengan tujuan menjelaskan kejadian sebenarnya agar tak terjadi kesalahpahaman seperti saat ini.
“Klien kami juga telah mengirim beberapa perwakilan untuk di pertemukan dengan keluarga besar korban. Namun yang bersangkutan selalu menghindar dan tidak ingin bertemu dengan terdakwa,” ujar Akbar.
Hal itu kata Akbar sesuai dengan keterangan saksi yaitu ibu guru anak korban, dalam persidangan saksi guru membantah pernah melihat terdakwa sedahg mengangkat tangan kirinya seperti sedang menampar.
“Maka kami selaku tim penasihat hukum Mawardi Basyah sangat optimis, apa yang telah di tuduhkan kepada Klien kami tidaklah benar, dan merupakan fitnah yang sangat keji,” tutupnya.