Konsultan: Pemakaian Batu Belah Proyek Abdya Mengacu AHSP 2025

Kupasan.com — Menyikapi polemik penggunaan batu belah dalam proyek infrastruktur di Aceh Barat Daya (Abdya), pihak konsultan pelaksana menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan berbagai tudingan yang beredar.

Kepada wartawan di Blangpidie, Rabu (9/7) salah seorang konsultan menegaskan bahwa penggunaan material batu belah bukan berasal dari kebijakan internal mereka, melainkan merujuk arahan teknis dari Inspektorat dan berdasarkan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) 2025 dari Dinas PUPR Abdya.

“Kami hanya melaksanakan arahan teknis yang telah disampaikan. Dalam AHSP 2025 disebutkan batu belah sebagai material utama untuk pekerjaan pondasi. Kami tidak pernah membuat kebijakan sendiri,” kata Ujang, salah satu konsultan perencanaan proyek di daerah tersebut.

Konsultan membantah tudingan bahwa mereka mengambil keputusan sepihak tanpa dasar aturan. Semua pekerjaan, lanjut mereka, dilaksanakan berdasarkan spesifikasi teknis yang telah distandarkan dan direview oleh pihak berwenang

Selain mengacu pada AHSP, konsultan juga menjelaskan bahwa penyusunan dan penggunaan perkiraan biaya konstruksi merujuk pada Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Konstruksi.

Surat Edaran ini menjadi landasan teknis nasional dalam, penyusunan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pemakaian harga satuan valid dan terverifikasi. Penerapan sistem AHSP secara seragam di berbagai bidang. Bina Marga, SDA, Cipta Karya, dan Perumahan

Melalui surat edaran ini, penggunaan batu belah sebagai material konstruksi dinilai sesuai standar nasional yang bertujuan meningkatkan mutu dan ketahanan struktur bangunan

Konsultan menyatakan kesediaan apabila Dinas PUPR atau bidang teknis melakukan peninjauan ulang terhadap pemanfaatan material lokal, selama tidak bertentangan dengan AHSP dan surat edaran serta tidak mengurangi mutu konstruksi.

“Kami sangat terbuka dan mendukung partisipasi masyarakat lokal dalam penyediaan material, asalkan sesuai dengan standar teknis yang berlaku,” tutup pihak konsultan.

Pos terkait