Kupasan.com – Sejumlah rekanan dari PT Peugot Konstruksi kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RS PMI) Aceh Utara pada Kamis (24/7).
Mereka menuntut pembayaran sisa proyek renovasi rumah sakit senilai Rp1,8 miliar yang disebut telah rampung sejak tahun 2018.
Massa aksi membawa spanduk bertuliskan tuntutan pembayaran dan ancaman penyegelan rumah sakit apabila pelunasan tidak segera dilakukan.
Mereka menjelaskan proyek renovasi tersebut dikerjakan dalam kondisi darurat tanpa melalui proses tender.
“Perusahaan kami ditunjuk langsung pada 2018 untuk melakukan rehab RS PMI karena situasinya darurat. Nilai kontraknya Rp2,067 miliar. Yang baru dibayar hanya Rp486 juta,” kata Direktur Utama PT Peugot Konstruksi, Abdullah, kepada wartawan.
Abdullah menyebutkan, perusahaan bahkan sempat mengucurkan dana talangan demi kelanjutan proyek. Ia mengklaim telah menempuh berbagai upaya persuasif, namun belum membuahkan hasil.
“Dalam mediasi pertama kami minta agar pelunasan dilakukan dalam waktu enam bulan. Tapi hingga kini belum ada pembayaran. Kami beri waktu satu bulan lagi, kalau tidak, kami akan ambil alih pengelolaan rumah sakit ini sampai utang lunas,” ujarnya.
Selain renovasi bangunan, kata Abdullah, pihaknya juga membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang disebut sebagai jantung operasional rumah sakit.
“Tanpa IPAL, rumah sakit tidak bisa berfungsi. Halaman depan juga kami timbun satu meter dan pasang paving block,” katanya.
Abdullah mengaku kecewa karena gedung yang telah direhabilitasi kini disewakan oleh pihak RS PMI Aceh Utara ke pihak lain. “Kami sudah menunggu lebih dari tujuh tahun. Pekerjaan selesai sesuai kontrak, tapi belum dibayar,” ujarnya.
Kuasa hukum perusahaan, Fakhrurrazi dari YLBH Cakra, menyebut pihak rumah sakit diduga melakukan wanprestasi.
Menurut dia, dokumen kontrak dan bukti pekerjaan sudah diserahkan sebagai dasar tuntutan. “Kami membuka ruang mediasi, tapi juga siap membawa ini ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Direktur RS PMI Aceh Utara, dr Rijalul Fikri, menyatakan tidak mengetahui secara rinci ihwal proyek tersebut. Ia mengatakan pihaknya baru mulai mengelola rumah sakit itu sejak Desember 2021 melalui perjanjian manajemen dengan PMI Aceh Utara.
“Kami juga sudah pernah berdiskusi dengan PT Peugot Kontruksi ini dan saya juga sampai seperti perjanjian itu,” katanya.
Ia menambahkan soal utang piutang sebelum 2021 itu bukan tanggung jawab pihaknya. Sedangkan untuk utang piutang dari 2021 hingga seterusnya itu baru tanggung jawab pihaknya.
“Untuk langkah selanjutnya saya akan melakukan koordinasi dengan pengurus PMI Aceh Utara dan bagaimana langkah yang akan mereka lakukan. Karena utang piutang ini merupakan tanggung jawab dari pengelola yang lama,” pungkasnya.