Kupasan.com – Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, menolak gugatan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) terhadap PT Ensem Abadi.
Dilihat di laman SIPP Pengadilan Negeri Blangpidie, pada Jumat (25/7), menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Selain itu, PN Blangpidie juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp384 ribu.
Untuk diketahui, sebelumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya, melalui Putra Yulaisa dan Reza Rivaldi menggugat PT. Ensem Abadi ke Pengadilan.
Gugatan tersebut dilayangkan karena PT Ensem Abadi yang telah mengantongi izin pendirian Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, sejak 2021 tidak melakukan investasi apapun sampai saat ini.
Atas dasar itu, YARA Perwakilan Abdya akhirnya menggugat PT. Ensem Abadi ke Pengadilan Negeri Blangpidie.