Kupasan.com – Ratusan warga Gampong Padang Keulee, Kecamatan Lembah Sabil, Aceh Barat Daya (Abdya) menyampaikan mosi tidak percaya kepada Keuchik Sulaiman, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Aceh Barat Daya (Abdya).
Dalam surat tertanggal 23 Juli 2025 itu, masyarakat menyoroti dugaan penyalahgunaan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama periode 2023 hingga 2024.
Surat tersebut merinci sejumlah permasalahan, antara lain, perubahan APBG 2024 yang dilakukan tanpa melibatkan musyawarah dengan Tuha Peut dan aparatur gampong.
Tokoh Masyarakat Padang Keulele, Asman Wijaya mengatakan, sebanyak 221 warga gampong setempat telah meneken surat mosi tidak percaya terhadap keuchik. Surat itu, juga sudah diserahkan ke kantor bupati pada Jumat lalu.
“Yang teken ada 221 orang, sebenarnya masih ramai yang mau teken mosi tidak percaya, namun karena kondisi mendesak kami sepakati segitu, dan suratnya sudah diserahkan ke kantor bupati,” ujar Asman Wijaya, Selasa (29/7).
Kata Asman, dalam surat mosi tidak percaya tersebut juga disampaikan sejumlah persoalan di Gampong Padang Keulele, seperti minimnya transparansi informasi publik, termasuk baliho APBG yang hanya dipajang beberapa hari. Penyertaan modal BUMG sebesar Rp100 juta yang tercantum dalam perencanaan tetapi tidak terealisasi.
“Selanjutnya pemangkasan anggaran ketahanan pangan tanpa melalui musyawarah, bertentangan dengan Permendes Nomor 2 Tahun 2024. Serta Penyaluran BLT ekstrem tahun 2024 dan pembayaran gaji aparatur yang tertunda hingga Juli 2025,” tuturnya.
Bukan hanya itu, lanjut Asman, Keuchik Sulaiman juga diduga melakukan mark-up harga dalam pembelian barang dan jasa. Ketidaksesuaian data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi faktual di lapangan.
“Sebagai bentuk protes, warga menyatakan sikap dengan menjatuhkan sanksi sosial kepada Keuchik, menonaktifkan aparatur gampong, serta menghentikan seluruh aktivitas administrasi pemerintahan di tingkat desa,” ujarnya.
Asman meminta agar Bupati Safaruddin mengambil tiga langkah konkret dari persoalan gampong Padang Keulele, pertama melakukan audit anggaran desa tahun 2023–2024.
Kedua mengeluarkan surat pemberhentian terhadap keuchik, dan ketiga menunjuk Pejabat Keuchik Sementara guna menjaga stabilitas pemerintahan gampong.
“Mosi ini mencerminkan meningkatnya aspirasi warga terhadap transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam tata kelola pemerintahan desa,” pungkasnya.