Lima Bulan Buron, Pelaku Pencabulan Anak di Subulussalam Ditangkap Polisi

Kupasan.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subulussalam mengamankan MFA (21). Pria remaja asal Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam itu harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan anak beberapa waktu lalu.

“Sudah lima bulan dia buron. Pelaku kita tangkap di sebuah rumah Kebun Kelapa Sawit milik warga di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakir, Rabu (30/7).

Mufakir menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan Ayah korban dimana telah terjadi tindakan percabulan yang dilakukan MFA.

Dari keterangan Ayah korban, awalnya anaknya (korban) diajak temannya untuk pergi makan-makan. Namun setelah sampai di lokasi, korban malah di cekokin minuman keras oleh temannya. Awalnya korban menolak, namun korban dipaksa untuk meminum minuman keras tersebut.

“Setelah korban kehilangan kesadaran, disitu lah pelaku berinisial MFA  melakukan aksinya,” jelas Kasat Reskrim.

Sebelum dilakukan penangkapan, tim Resmob Polres Subulussalam lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban.

“MFA saat ini sudah ditahan di Mapolres Subulussalam guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” tutupnya.

Pos terkait