Kupasan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) dikabarkan menerima hasil konfirmasi resmi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terkait audit keuangan daerah Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat yang dilayangkan Inspektorat Kabupaten pada 25 Juli 2025 kepada Ketua Komisi I DPRK, yang diterima wartawan pada Kamis (31/7) menjelaskan dua temuan mencolok terkait pengelolaan anggaran di RSUD Teungku Peukan menjadi sorotan utama.
Temuan pertama yakni menyangkut pembayaran jasa pelayanan sebesar Rp1,27 miliar yang diisukan masuk dalam kantong pribadi sejumlah pejabat Abdya.
Menurut penjelasan surat dari Inspektorat, pembayaran tersebut tidak sesuai dengan regulasi akibat kekeliruan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2023.
Namun yang menariknya, BPK tidak merekomendasikan pengembalian dana atas temuan ini. Justru, lembaga auditor negara tersebut mendorong agar regulasi yang menjadi dasar pembayaran itu ditinjau ulang atau bahkan dicabut, karena berisiko membebani keuangan daerah secara tidak semestinya.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan publik soal proses penyusunan dan evaluasi regulasi di lingkup pemerintah daerah. Pasalnya, keberadaan Perbup yang keliru bisa saja membuka celah akuntabilitas yang berdampak sistemik.
Kemudian temuan kedua adalah kelebihan pembayaran atas pengadaan bahan makanan pasien sebesar Rp54,4 juta.
Berbeda dari temuan pertama, dalam hal ini BPK secara tegas merekomendasikan agar kelebihan pembayaran diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah oleh Plt. Direktur RSUTP.
Surat yang ditandatangani Inspektur Kabupaten Abdya, Muhammad Adi, ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat kunci termasuk Bupati, Pimpinan DPRK, dan Kepala BPKK, menandakan bahwa rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti lintas sektor dan bukan semata menjadi tanggung jawab satu instansi.
Temuan ini bukan hanya soal angka, tapi tentang bagaimana sebuah kebijakan bisa berdampak langsung terhadap keuangan publik dan kredibilitas pengelolaan sektor kesehatan.
Di saat pelayanan publik dituntut terus meningkat, regulasi yang kuat dan akurat menjadi penopang utama agar alokasi anggaran tidak hanya sah secara administratif, tapi juga adil secara substansial.