Nurdianto Pertanyakan Pengangkatan Tenaga Kontrak Baru di Pemkab Abdya Meski Ada Larangan dari Menpan RB

Kupasan.com – Salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) mempertanyakan pengangkatan tenaga kontrak baru di Pemkab setempat, meskipun sudah dilarang oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB), serta aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRK Abdya, Nurdianto dalam Rapat Dengan Perdapat (RDP) dengan BKPSDM, Sekda dan para Asisten di Kantor DPRK, Jumat (8/8).

“Ini saya lihat Kepala BKPSDM menyampaikan ke media bahwa tidak boleh ada pengangkatan tenaga kontrak baru di Pemkab, tapi di lapangan malah banyak tenaga kontrak baru yang diangkat,” kata Nurdianto.

Selain itu, politisi Partai Demokrat itu juga mempertanyakan tentang sejumlah tenaga non ASN yang telah belasan tahun mengabdi pada Pemkab Abdya, namun kini telah diberhentikan dari pekerjaannya.

“Hasil Pansus beberapa waktu lalu kita menemukan adanya tenaga non ASN yang tak lagi dilanjutkan SK sebagai tenaga kontrak atau non ASN di Pemkab Abdya, sedangkan sisi lain kita juga menemukan adanya SK pengangkatan tenaga non ASN baru,” tutur Nurdianto.

Oleh karena itu, lanjut Nurdianto, BKPSD harus menjelaskan mekanisme yang digunakan Pemkab Abdya tentang pemberhentian dan pengangkatan tenaga non ASN selama ini, sehingga banyak tenaga kontrak dirugikan atas keputusan tersebut.

“Kenapa ada yang diperpanjang SK-nya, dan kenapa ada yang diputuskan SK? Karena, ada juga yang sudah belasan hingga dua puluh tahun bekerja, dan sekarang SK nya tidak diperpanjang lagi, ini kan sayang mereka atas konsekuensi ini,” ucapnya.

Pos terkait