Dituding Intimidasi Tersangka Penganiayaan, Ini Penjelasan Polres Abdya

Kupasan.com – Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) Iptu Wahyudi membantah kalau pihaknya telah melakukan intimidasi terhadap tersangka penganiayaan yang sedang ditangani oleh Polres setempat.

Menurut Iptu Wahyudi, video yang beredar di Medsos tersebut merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan. Di mana, berkas perkaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Itu yang bersangkutan yang sakit itu tersangka dalam perkara penganiayaan. Yang bersangkutan berkas perkaranya sudah diserahkan ke JPU,“ kata Iptu Wahyudi, saat dikonfirmasi Kupasan.com, Senin (11/8).

Kata Iptu Wahyudi, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan. Sehingga, pelaku hanya dikenakan wajib lapor ke Polres.

Atas itu, lanjut Iptu Wahyudi, dirinya mengaku bingung dengan pernyataan anak pelaku yang menuduh polisi mengintimidasi ayahnya.

“Dan untuk tersangka kita tidak melakukan penahanan, saya bingung juga intimidasinya dimana. Sebab pelaku hanya wajib lapor, dan memang sudah ketentuan seperti itu untuk wajib lapor ke Polres,” ucapnya.

Iptu Wahyudi mengungkapkan kalau wanita yang viral di video tersebut bisa saja kena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena telah menyebar hoax. Sehingga, dirinya menyayangkan sikap oknum yang berada di belakang pembuatan video itu.

“Itu bisa kena undang-undang ITE dia, dia menyebarkan fitnah, kecuali bapak dia bukan tersangka dalam perkara itu, kadang-kadang sayang masyarakat kita tidak tau apa-apa, video seperti itu entah siapa kadang suruh, karena sayang juga dia, orang tua kena, dia kena juga ujung ujungnya karena sudah menyebar hoax, kan sayang dia,” pungkasnya.

Pos terkait