Kupasan.com – Pemerintah pusat telah mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengusulkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu sebelum Oktober 2025.
Targetnya, seluruh proses penetapan Nomor Induk PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, sudah rampung pada bulan tersebut.
Namun, imbauan ini belum sepenuhnya direspons oleh Pemda. Mereka beralasan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat.
Untuk khusus honorer yang berstatus atau Kode R3 dan R4 berdasarkan hasil rekruitmen PPPK tahap pertama dan kedua beberapa waktu lalu kemarin, hingga saat ini belum kita usulkan.
“Belum kita usulkan, kita masih menunggu petunjuk teknis yang resmi secara tertulis dari Pemerintah Pusat,” kata Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, ketika dikonfirmasi wartawan pada Minggu (17/8) kemarin seusai melantik 1.487 PPPK tahun anggaran 2024 di GOR Kasim Tagok, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Menurut Oyon, hingga saat ini pihaknya belum ada menarima petunjuk resmi secara tertulis soal pengangkatan PPPK paru waktu ini.
“Iya belum ada kami terima, tetapi jika memang nantinya ada penerimaan lanjutan pasti akan kami usulkan, namun jika tidak ada Pemkab Singkil tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.
Sementara itu, Plh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Azman mengatakan, kenapa ratusan tenaga honorer yang berstatus R3 dan R4 tersebut belum diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, lantaran masih menunggu arahan dari Pimpinan daerah yaitu Bupati Aceh Singkil.
“Iya ratusan honorer yang berstatus R3 dan R4 berdasarkan hasil rekruitmen PPPK tahap pertama dan kedua kemarin, belum diusulkan. Kita masih menunggu arahan dari Bupati,” kata Plh BKPSDM Aceh Singkil, Azman ketika dikonfirmasi wartawan secara terpisah, Rabu (20/8).
Sebab menurut Azman, jika kedepan lebih kurang dari 140 orang tenaga honorer yang berstatus R3 ini sempat diangkat menjadi ASN PPPK di jajaran Pemkab Aceh Sinkil.
Maka tegas Azman, berdasarkan hitungan anggaran yang mereka lakukan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus siap menyediakan anggaran sebesar Rp 5 Miliar lebih setiap tahun yang bersumber dari APBK untuk membayar penghasilan dari keseluruhan tenaga ASN PPPK tersebut,” tutupnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan keterangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), bahwa hari ini 20 Agustus 2025 merupakan batas waktu instansi mengajukan usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Jadwal usulan kebutuhan atau formasi PPPK Paruh Waktu tersebut tertuang dalam Lampiran Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025.
Diketahui, SE tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu tersebut juga mengatur mekanisme atau teknis pengusulan. Namun, hingga saat ini masih ada juga instansi Pemda yang merasa masih memerlukan petunjuk dari pusat.