Pemkab Aceh Singkil Gelar Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria

Kupasan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil menggelar Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria. Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Pertanahan (Kantah) setempat tersebut, berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Singkil, Kamis (20/8).

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Aceh Singkil, Sudarman Sylvajaya mengatakan, reforma agraria ini untuk melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria, terutama tanah, untuk kepentingan rakyat, khususnya masyarakat kecil seperti petani, buruh tani, dan nelayan.

Sedangkan tujuannya agar mencapai keadilan agraria, mengurangi kesenjangan kepemilikan tanah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Di Aceh Singkil ini ada seluas 2.442 hektare lahan cadangan pelepasan kawasan hutan yang masuk dalam program reforma agraria, dan ini akan di manfaat oleh para petani yang dibuktikan dengan KTP Aceh Singkil,” katanya.

Sementara itu Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon mengusulkan kepada Kantor Pertanahan Aceh Singkil, untuk memberikan cap khusus pada sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).  Cap itu dimaksudkan untuk melarang objek tanah diperjualbelikan selama 20 tahun sejak diterbitkan.

Kata Oyon, kebijakan ini penting agar masyarakat bisa mandiri secara ekonomi melalui kepemilikan lahan.

“Rakyat harus punya lahan, tanam sawit, untung-untung bisa sejahtera dari hasil pertanian tersebut,” ujarnya.

Menurut Oyon, Pemkab Aceh Singkil akan terus berkomitmen untuk meningkatkan hasil dan mutu produksi sawit rakyat. Salah satunya dengan rencana studi ke Pasaman, Sumatera Barat. Di sana bibit kecambah sudah bagus. Produksi per hektare bisa 7 hingga 8 ton.

“Sedangkan di sini satu atau dua ton saja sudah dianggap bagus,” katanya.

Oyom berharap Kantor Pertanahan Aceh Singkil untuk selalu berkoordinasi dengan Pemerintah daerah, agar penerima sertifikat PTSL tahun ini benar-benar tepat sasaran.

“Program ini hanya untuk masyarakat miskin lokal. Kalau ada orang kaya dan orang luar dari Aceh Singkil masuk, saya akan batalkan, apalagi jika anak saya. Ini kan pakai SK Bupati,” tutupnya.

Pos terkait