Kupasan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) mewajibkan seluruh pemilik Warung Kopi (Warkop) di kabupaten setempat untuk melaksanakan pengajian atau tausiah minimal satu kali dalam sebulan.
Keputusan tersebut tertuang pada Pasal 7 ayat 5 dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2025, Tentang Peukong Agama.
Tidak hanya itu, Perbup yang diteken Bupati Abdya, Safaruddin pada 4 Agustus 2025 juga mengatur sejumlah kewajiban lain bagi masyarakat. Salah satunya, seluruh aktivitas harus dihentikan 15 menit sebelum azan Magrib.
Peraturan Bupati (Perbup) Peukong Agama juga mengatur Anak-anak di setiap gampong diwajibkan mengikuti pengajian ba’da Magrib, baik di masjid, balai pengajian, maupun di rumah-rumah penduduk.
Dan melarang ASN maupun non-ASN membuat ruang sholat di kantor. Semua aparatur diminta melaksanakan sholat berjamaah di masjid atau mushala terdekat.
Saat Launching Perbup Peukong Agama di Kantor DPRK Abdya, Safaruddin menjelaskan, Perbup Nomor 41 Tahun 2025, tentang Peukong Agama mengatur tanggung jawab dan kewajiban masyarakat mulai dari orang tua, anak-anak, remaja, hingga aparatur pemerintah guna memperkuat pelaksanaan Syariat Islam di Abdya.
Kata Safaruddin, kepada pemilik warkop untuk melakukan kegiatan keagamaan berupa pengajian atau tausiah bersama dengan nama kegiatan ngopi bersama teungku minimal sekali sebulan.
Ia juga mengingatkan, peraturan ini bukan sekedar aturan, tetapi ajakan bersama untuk menjadikan warkop, pasar, rumah, hingga kantor pemerintah sebagai ruang hidup Syariat Islam.
“Dari pengajian subuh diwarkop, solat berjamaah di mesjid, hingga pengajian anak-anak ba’da magrib, semua kita bergerak dalam satu tujuan membumikan nilai agama di setiap denyut kehidupan masyarakat Abdya,” ucap Safaruddin, di Gedung DPRK, Kamis (21/8).
Safaruddin juga meminta aparatur gampong, camat, dan keuchik untuk melakukan pengawasan agar aturan berjalan sesuai harapan.