Kupasan.com – Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon mengimbau kepada peserta PPPK baik tahap pertama maupun tahap ke dua tahun anggara 2024 yang merasa dirinya tidak memenuhi syarat atau diduga sebagai PPPK siluman, agar segera mengundurkan diri.
Hal tersebut disampaikan Safriadi Oyon menjawab salah satu tuntutan dari massa gabungan aliansi mahasiswa saat melakukan unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Kamis (4/9) kemarin.
“Kepada peserta PPPK yang merasa dirinya tidak memenuhi syarat, namun sempat dinyatakan lulus lantaran diduga telah melakukan manipulasi data agar segera mengundurkan diri. Sebelum permasalahan ini dibawa keranah hukum atau ditangani oleh Aparat Penegak hukum (APH),” kata Bupati Aceh Singkil.
Begitupun kata Oyon, jika memang ada nanti keterlibatan para kepala Dinas, Kepala Sekolah atau pun oknum-oknum tertentu dalam mengeluarkan SK atau surat aktif kepada para peserta PPPK yang diduga siluman tersebut, akan kita berikan sangsi tegas.
“Kita akan berikan sangsi tegas kepada mereka, sesuai dengan anturan yang berlaku,” katanya.
Sebab, sebut Oyon, dirinya mengaku sedih lantaran gegara honorer siluman ini yang memang betul-betul honor yang sudah mencapai 15 hingga 20 tahun mengabdikan dirinya untuk dearah Aceh Singkil ini, tidak lulus sebagai PPPK.
“Secara pribadi saya sedih, karena mayoritas yang tidak lulus sebagai PPPK Aceh Singkil ini merupakan dari tenaga pendidik (Guru). Kita sudah mengusulkan mereka untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, jumlah yang kita usulkan ini ada sebanyak 148 orang,” katanya.
Sekedar diketahui, Pemkab Aceh Singkil membuka 1.815 formasi PPPK, dan pada seleksi tahap pertama, hanya 1.492 formasi yang terisi. Terdiri dari 1.491 tenaga teknis dan 1 orang tenaga kesehatan.
Namun dalam tahapan selanjutnya dari 1.492 peserta yang dinyatakan lulus seleksi tersebut ada 5 peserta dianggap mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat.
Sehingga hanya 1.487 PPPK yang mengikuti pelantikan dan telah dilakukan di Gor Kasim Tagok, Kecamatan Singkil Utara, pada saat upacara HU RI 17 Agustus 2025 kemarin.
Setelah tercatat tuntas melaksanakan seluruh proses rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap pertama di Kabupaten Aceh Singkil tersebut.
Kemudian Pemkab Aceh Singkil, kini berfokus ke tahap proses pelantikan ASN PPPK tahap II yang dijadwalkan pada Oktober 2025 mendatang.
“Setelah tahap pertama, untuk pelantikan ASN PPPK tahap selanjutnya (Kedua) diperkirakan akan terlaksana pada Oktober mendatang, ” sebut Plh. BKPSDM Aceh Singkil, Azman, Minggu (17/8/2025).
Sebab tegas Azman untuk program teknis rekruitmen ASN PPPK tahap kedua, saat ini sudah memasuki proses pengusulan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NI PPPK) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
” Mudah – mudahan tidak ada perubahan, sehingga sesuai jadwal yang telah direncanakan ASN PPPK tahap II tersebut dapat dilantik,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Media ini belum mendapatkan data valid jumlah peserta calon ASN PPPK tahap II yang dinyatakan lulus. Baik yang mengikuti ujian seleksi kompetensi PPPK tahap II, maupun optimalisasi dari hasil ujian PPPK tahap pertama.