Kupasan.com – Puluhan warga Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, mematok lahan perkebunan kelapa sawit PT Socfindo, Selasa (9/9). Aksi itu dipicu lantaran telah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sejak 31 Desember 2023.
Lahan yang dipatok warga berada di belakang warung-warung pinggiran jalan di Desa Pandan Sari, berukuran sekitar 10 x 50 meter.
Ketegangan sempat terjadi di lokasi meski Asisten Kepala PT Socfindo, Horas Simamora, hadir bersama dua anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi dan Warman.
Warga menilai perwakilan perusahaan tidak memberi solusi konkret. “Kalau Bapak tidak bisa menyelesaikan masalah, lebih baik suruh pimpinan Bapak datang,” ujar salah seorang warga.
Simamora beralasan perpanjangan HGU sudah diajukan ke pemerintah pusat. “Kalau soal HGU, sekarang tanahnya sudah bukan ranah kami, tapi urusan pusat,” katanya.
Ia menambahkan, perusahaan telah memenuhi semua persyaratan pembaruan izin dan tengah menunggu prosesnya rampung.
Namun, warga menuding PT Socfindo tetap panen meski alas hak lahan sudah berakhir.
“Saat kami mengambil brondol langsung ditangkap dan diklaim pencuri. Padahal PT Socfindo justru mencuri dalam jumlah besar karena alas hak mereka sudah tidak ada,” kata warga lainnya.
Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin, menegaskan Bupati Safriadi Oyon harus segera mengambil sikap.
“Kami menyesalkan berbagai persoalan yang ditimbulkan PT Socfindo. Kemarin mahasiswa dua kali demo ke PT Socfindo, ini masyarakat. Kami minta Bupati bertindak tegas,” ujarnya.
Selain soal HGU, Juliadi juga menyinggung dugaan pelanggaran tata ruang oleh PT Socfindo yang beroperasi di wilayah itu.
Hal senada disampaikan Warman, anggota Komisi II lainnya. Ia menilai perusahaan tidak konsisten dengan aturan daerah.
“Dalam Qanun Nomor 2 Tahun 2013, lokasi pabrik sudah masuk kawasan perkotaan. Ini tidak mereka indahkan,” katanya.
Ia memperingatkan jika pemerintah tidak bertindak tegas, konflik di lapangan bisa meluas.