Kupasan.com – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) memvonis dukun pemerkosa anak bawah umur Safrudin alias Abu Perlak, 15 tahun atau 180 bulan penjara.
Putusan tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik MS Blangpidie, yang dikutip pada Rabu (24/9).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Syariah Blangpidie menyatakan terdakwa Safrudin alias Abu Perlak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak dengan perbuatan berlanjut, sebagaimana telah diatur dalam pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sesuai dakwaan prima’ir penuntut umum.
Sehingga, pengadilan menjatuhkan 180 bulan penjara. Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie juga menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu rupiah.
Untuk diketahui, Safrudin yang merupakan dukun di Aceh Barat Daya (Abdya) diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil. Bahkan, kandungan korban digugurkan oleh dukun tersebut menggunakan ramuan.
Hal itu diketahui setelah Penyidik Polda Aceh melimpahkan kasus itu ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa di dampingi Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, di kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5).
Saat pelimpahan berkas kasus, tersangka didampingi kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa, menyebutkan, korban yang masih berusia (15) merupakan warga Kota Banda Aceh. Ia menjalani pengobatan di rumah Safrudin pada tahun 2019, karena penyakit lumpuh setengah badan yang dialaminya.