Lagi, Forum Masyarakat Manggeng Raya Tolak Izin Tambang PT. Laguna Jaya Tambang

Kupasan.com – Forum Masyarakat Manggeng Raya (FM2R) bersama para keuchik, tokoh masyarakat, dan mahasiswa menggelar konsolidasi untuk membahas rencana kehadiran tambang PT. Laguna Jaya Tambang di wilayah Manggeng Raya.

Perwakilan Aliansi (FM2R) Zuhari Alvinda Haris mengatakan, dari hasil musyawarah tersebut, FM2R menyepakati langkah konkrit berupa pengajuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya).

“Surat pengajuan RDPU telah ditandatangani oleh seluruh keuchik, tokoh masyarakat, dan warga Manggeng Raya sebagai bentuk penolakan resmi terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Laguna Jaya Tambang,” kata Zuhari Alvinda, Selasa (30/9).

Menurut Zuhari Alvinda, pihaknya menolak WIUP PT. Laguna Jaya Tambang karena perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi maupun keterbukaan informasi kepada masyarakat dan tokoh-tokoh Manggeng Raya.

“Belajar dari pengalaman daerah lain, FM2R menilai kehadiran tambang justru seringkali tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, melainkan menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial,” ucapnya.

Tidak hanya itu, lanjut Zuhari Alvinda, pihaknya juga meminta DPRK Aceh Barat Daya untuk segera menyelenggarakan RDPU bersama masyarakat Manggeng Raya guna membahas dan menolak secara bersama-sama WIUP PT. Laguna Jaya Tambang maupun izin tambang lainnya di kawasan Manggeng Raya.

“FM2R menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk dilibatkan dalam setiap kebijakan pembangunan yang menyangkut tanah, air, dan lingkungan hidup mereka,” tuturnya.

Kata Zuhari Alvinda, surat penolakan dan permohonan RDPU juga telah resmi disampaikan ke kantor DPRK Aceh Barat Daya pada 30 September 2025. Surat tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRK Nurdianto dan Sardiman, keduanya merupakan wakil rakyat dari Dapil II (Lembah Sabil, Manggeng, Tangan-tangan, dan Setia).

“Forum Masyarakat Manggeng Raya berharap DPRK dapat segera menindaklanjuti permintaan ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepentingan rakyat, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi Aceh Barat Daya,” pungkasnya.

Pos terkait