DPRK Aceh Singkil Minta Pelaku Illegal Fishing Diproses Hukum Sacara Tuntas

Kupasan.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Singkil meminta pelaku illegal fishing, seperti kasus pukat harimau yang ditangkap beberapa hari lalu di perairan wilayah setempat untuk dapat diproses hukum secara tuntas dan tidak dilepaskan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin saat melihat langsung kapal pukat harimau di kawasan Anak Laut, Singkil Utara, pada Senin (13/10) kemarin.

“Kami minta proses hukumnya ini dilakukan dengan transparan dan memberi efek jera bagi pelaku illegal fishing. Ini akan kami awasi dengan ketat agar pelaku tidak lepas tanpa hukuman,” katanya.

Karena kata Juliadi Bancin, cara tangkap mereka itu bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak ekosistem laut dan memiskinkan nelayan kecil.

“Jaring mereka terlalu rapat, hanya satu inci. Ikan kecil pun habis disapu, termasuk ikan badar,” ucapnya.

DPRK bersama nelayan dan panglima laut bersepakat mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.

Panglima Laut Gosong Telaga Selatan, Maswardin Daeli, turut angkat suara. Ia mengapresiasi langkah cepat Polres Aceh Singkil dan Satpol Airud yang berhasil menangkap kapal pukat harimau di perairan setempat.

“Kami berterima kasih kepada Pak Kapolres dan tim atas kerja kerasnya,” ujar Maswardin.

“Tapi kapal itu jangan dilepaskan. Sita saja untuk negara. Kasihan nelayan kecil yang sudah susah,” tambahnya.

Maswardin menyebut, sejak kapal pukat harimau beroperasi, hasil tangkapan nelayan tradisional terus merosot. Jaring mereka rusak, bahkan hilang, terseret kapal besar.

“Nelayan jadi kecewa dan banyak yang berhenti melaut,” katanya.

Masyarakat nelayan kini berharap pemerintah dan aparat memperketat patroli laut untuk mencegah masuknya kapal-kapal ilegal.

“Kalau laut aman dari pukat harimau, nelayan kecil bisa hidup lagi,” ujar Maswardin.

Sementara itu secara terpisah Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Aceh Singkil, Surya Fadli, Selasa (14/10) mengatakan, akan mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh serta aparat penegak hukum untuk segera meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan Aceh Singkil.

Penegakan hukum juga harus tegas dan terbuka terhadap pelaku penggunaan pukat harimau.

Kemudian melibatkan masyarakat pesisir dalam sistem pengawasan dan pelaporan pelanggaran di laut. Evaluasi total terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya laut agar lebih berpihak kepada nelayan kecil.

Selain itu, LMND juga berencana mengadakan diskusi publik dan aksi massa damai sebagai bentuk tekanan moral terhadap pemerintah daerah agar tidak abai terhadap isu lingkungan dan keadilan sosial.

“Laut bukan hanya milik pemodal besar. laut adalah ruang hidup rakyat. Pemerintah harus hadir untuk melindunginya,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polres Aceh Singkil berhasil menangkap kapal KM Bintang Jaya asal Sibolga, Sumatera Utara, yang menggunakan alat tangkap pukat trawl.

Kapal itu diamankan di perairan Aceh Singkil dengan 12 awak kapal. Dari kapal tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan khas pukat harimau, mulai dari katrol baja, tali seling, papan pemberat, hingga mesin penarik jaring bawah laut.

Pos terkait