Viral PPPK Aceh Singkil Ceraikan Istrinya, Pemkab Akhirnya Turun Tangan

Kupasan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil akhirnya turun tangan setelah kasus seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang disebut menceraikan istrinya sesaat sebelum pelantikan viral di media sosial.

Asisten III Setdakab Aceh Singkil Bidang Kepegawaian, Asmarudin, mengatakan Pemkab Aceh Singkil telah memanggil pegawai tersebut untuk dimintai klarifikasi.

“Kami hanya memanggil dan mengklarifikasi hal-hal yang viral. Sebenarnya ini urusan pribadi, tetapi karena sudah menyangkut profesi PPPK dan terjadi setelah dilantik, kami perlu menindaklanjuti dari sisi etika,” kata Asmarudin, Kamis (23/10), saat dihubungi.

Menurut Asmarudin, dari keterangan awal diketahui bahwa perceraian tersebut baru dilakukan di tingkat desa dan dipicu oleh percekcokan rumah tangga.

Namun, karena peristiwa ini telah menimbulkan perhatian publik, Pemkab menilai perlu memastikan bahwa aparatur yang bersangkutan tetap menjunjung norma etik ASN.

“Yang kami tekankan adalah etika profesi. ASN dan PPPK harus sadar bahwa tindakan pribadi pun dapat berimbas pada kepercayaan publik,” kata Asmarudin menegaskan.

Pemeriksaan terhadap PPPK Jakfar Sidik itu dihadiri oleh unsur Asisten III, Kasatpol PP, Inspektorat dan BKPSDM Aceh Singkil. Pemkab juga berencana memanggil pihak istri untuk memberikan klarifikasi tambahan.

“Hasil pemeriksaan menyebutkan, pasangan ini memang sudah lama bermasalah dalam rumah tangga. Namun, perceraian tidak dilakukan di pengadilan, melainkan melalui musyawarah keluarga pada 14 September 2025 dihadiri kepala kampung dan keluarga kedua pihak,” katanya.

Menurutnya, istri Jakfar turut hadir dan menandatangani surat pernyataan kesepakatan yang dikeluarkan oleh aparatur Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil.

“Dalam rapat keluarga itu juga dibuat surat pernyataan yang ditandatangani bersama. Istri bersedia dan menyetujui keputusan tersebut, jadi, tidak benar jika disebut talak dijatuhkan sepihak atau tiga hari sebelum pelantikan” jelasnya.

Meski begitu, Asmarudin menegaskan, proses perceraian yang dilakukan Jakfar belum sesuai dengan ketentuan peraturan ASN. Seorang aparatur, katanya, wajib menempuh mekanisme resmi sebelum menjatuhkan talak.

“Kalau ASN atau PPPK ingin bercerai, harus ada izin dari atasan, kemudian rekomendasi dari BKPSDM setelah melalui sidang mediasi. Jika mediasi tidak berhasil, baru bisa dilanjutkan ke Mahkamah Syariah,” terangnya.

Usai pemeriksaan, Jakfar Sidik, pegawai yang viral tersebut, menolak berkomentar banyak kepada wartawan.

“Ini hanya persoalan rumah tangga yang tidak pantas diumbar,” katanya singkat.

Sebelumnya, sebuah video di media sosial menampilkan seorang perempuan yang mengaku diceraikan suaminya sesaat sebelum pelantikan sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Aceh Singkil. Suaminya itu adalah pegawai yang diketahui bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH).

Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik yang diunggah dari akun Facebook Safitri Alshop Aceh menyebar luas di berbagai platform digital hingga menjadi sorotan publik.

Terlihat Melda Safitri, istri dari PPPK bersangkutan, meninggalkan rumah sewanya di kawasan Siti Ambia, Kecamatan Singkil.

Ia diantar sejumlah tetangga menaiki mobil sewa L300 bersama dua anak perempuannya menuju rumah orang tuanya di Aceh Selatan. Suasana haru menyelimuti perpisahan itu, sementara tetangga memberi semangat dan ucapan penghiburan.

Viralnya video ini memicu beragam reaksi. Banyak warganet menilai tindakan sang suami tidak pantas dilakukan oleh seorang aparatur pemerintah, terutama menjelang pelantikan sebagai PPPK, bahkan mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas.

Pos terkait