LMND Minta KP3 Perketat Pengawasan Pupuk Subsidi di Aceh Singkil

Kupasan.com – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Aceh Singkil meminta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk memperketat pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Aceh Singkil.

Ketua LMND Eksekutif Aceh Singkil, Surya Padli, menilai bahwa lemahnya pengawasan di tingkat distribusi berpotensi membuka ruang bagi oknum yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi.

“Kami menilai, jika pengawasan tidak diperketat, maka akan muncul praktik penimbunan atau permainan harga di lapangan seperti yang terjadi di kabupaten lain. Hal ini jelas merugikan petani yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan,” ujar Surya dalam keterangan resminya, Minggu (2/11).

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya kekhawatiran masyarakat petani akan potensi kenaikan harga pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pihaknya juga meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait agar melakukan sidak rutin ke kios-kios penyalur pupuk bersubsidi. Selain itu, LMND menekankan pentingnya transparansi data penerima pupuk bersubsidi agar penyaluran tepat sasaran.

“Petani di Aceh Singkil sedang menghadapi tantangan besar akibat cuaca yang tidak menentu Yang bisa menurunnya hasil panen. Jangan sampai beban mereka bertambah hanya karena harga pupuk tidak terkendali,” tambahnya.

LMND Aceh Singkil berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan distribusi pupuk bersubsidi agar sesuai dengan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada petani kecil.

Organisasi mahasiswa ini juga berencana mengadakan forum dialog bersama petani, distributor, dan instansi terkait guna mencari solusi bersama serta persoalan yang di hadapi oleh petani.

Diketahui, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Aceh adalah lembaga koordinasi dan pengawasan yang dibentuk di tingkat kabupaten dan provinsi untuk memantau pengadaan, penyaluran, penggunaan, dan harga pupuk bersubsidi serta pestisida.

Keberadaannya sangat penting untuk memastikan pupuk bersubsidi sampai kepada petani sesuai dengan peraturan, dengan tugas-tugas seperti memantau HET (Harga Eceran Tertinggi), ketersediaan, dan mencegah kelangkaan atau penyimpangan. 

Sebelumnya, Ternyata, masih cukup banyak distributor atau pengecer pupuk yang ogah menjalankan kebijakan penurunan harga subsidi pupuk sebesar 20 persen. Kini, izin usahanya dicabut.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengumumkan adanya 190 pengecer dan distributor pupuk yang dicabut izinnya. Sebab, mereka terbukti tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET) baru, yang turun 20 persen.

“Para distributor, pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah turun harga 20 persen, hari ini kita cabut izinnya, total 190 pengecer, distributor yang kita cabut izinnya,” kata Mentan Amran di Jakarta, Jumat (31/10).

Secara tegas, ia menekankan tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang merugikan dan merugikan petani. Dijelaskan, langkah tegas itu dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan di sejumlah daerah, seperti Lampung, Maluku dan Sulawesi.

Pemerintah memastikan pengawasan harga pupuk di lapangan akan terus diperkuat, sejalan dengan kebijakan penurunan harga yang telah diumumkan.

“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita melindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” ujar Mentan Amran.

Pos terkait