6 Pelanggar Syariat Dicambuk di Aceh Singkil, 1 Perempuan Terbukti Bermesraan

Kupasan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melaksanakan hukuman cambuk terhadap enam orang pelanggar syariat Islam di kabupaten setempat. Mereka dicambuk di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Singkil, di Kecamatan Singkil Utara, Senin (24/11).

Eksekusi cambuk terhadap ke enam terpidana itu, satu di antaranya perempuan berinisial WMY, yang di cambuk sebanyak 25 kali. Ia dihukum cambuk karena terbukti melakukan Ikhtilath (bermesraan dengan pasangan tidak sah) atau terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun tentang Hukum Jinayat.

Sedangkan lima laki-laki terpidana lainnya yang dicambuk adalah, berinisial J, I dan HS. Mereka dicambuk sebanyak 12 kali, lantaran terbukti melanggar Judi Online atau melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian inisial P dan JPT di cambuk sebanyak 25 kali, lantaran terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun tentang Hukum Jinayat.

“Sebelum eksekusi cambuk dilakukan, para terpidana lebih dulu menjalani pemeriksaan medis oleh dokter dan tenaga kesehatan Puskesmas Singkil Utara untuk memastikan kondisi fisik mereka apakah layak menjalani hukuman atau tidak,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, Senin (24/11).

Kata Budi, para terpidana itu dicambuk disaksikan langsung oleh berbagai unsur penegak hukum dan lembaga terkait, diantaranya pihak jajaran Rutan Kelas II B Singkil, Kasi Pidum dan Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Singkil, perwakilan Mahkamah Syariah Singkil, tim Satpol-PP & WH, serta Dinas Syariat Islam.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini bukan sekadar bentuk pembalasan, tetapi instrumen strategis untuk membendung maraknya judi online dan pelanggaran syariat lainnya.

“Uqubat cambuk ini diharapkan memberi efek jera serta mencegah tindakan serupa di masa depan,” ujarnya.

Selain sebagai bentuk penegakan hukum syariat, hukuman ini juga dinilai sebagai proses pembinaan.

“Ini adalah bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus membina para terpidana agar dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” tutupnya.

Pos terkait