Kupasan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan hari meugang Idul Adha 1446 H, pada Rabu dan Kamis, tanggal 4-5 Juni 2025.
Penetapan hari meugang tersebut tertuang dalam Surat Bupati Nomor 400.8.1/696 yang diteken Bupati Safaruddin pada 28 Mei 2025 di Blangpidie.
Selain menetapkan hari meugang, surat yang ditujukan kepada seluruh Camat yang ada di Abdya juga menetapkan lokasi penyembelihan dan penjualan daging meugang di Abdya.
Dimana, untuk Kecamatan Babahrot, penyembelihan dilakukan di Pasar Rakyat Gampong Pante Rakyat. Sementara, untuk Kecamatan Kuala Batee, penyembelihan dilaksanakan di pinggiran sungai Gampong Krueng Panto.
Di Kecamatan Blangpidie, penyembelihan dilaksanakan di pinggiran sungai Kreueng Beukah, kemudian Kecamatan Tangan-Tangan dilakukan di Pasar Tanjung Bunga, Gampong Gunong Cut. Dan untuk Kecamatan Manggeng terletak di lapangan bola kaki Gampong Seunelop.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga meminta untuk memastikan setiap hewan ternak yang akan dilakukan penyembelihan telah memiliki surat KIR Kesehatan Ternak yang dikeluarkan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pemerintah juga menyampaikan himbauan kepada pedagang untuk tidak menyembelih dan menjual daging meugang pada H-1 hari meugang.