Sudah 6 Tahun Tak Aktif, Salah Satu Honorer di Aceh Singkil Malah Lulus PPPK

Kupasan.com – Lagi-lagi proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh Singkil kembali dihebohkan. Kehebohan ini terjadi pada salah satu peserta berinisial YM asal warga Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil.

Pasalnya, peserta ini disebutkan sudah bertahun-tahun tidak aktif sebagai tenaga honorer di sekolah, lantaran menjabat sebagai sekretaris desa (Sekdes) di pemerintahan desa setempat selama 6 tahun. Namun tetap mendapatkan surat keterangan aktif dan telah dinyatakan lulus sebagai PPPK Tahap l tahun anggaran 2024 di UPTD SPF SDN Asan Tola, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil.

Bacaan Lainnya

“YM sudah lama resign dan tidak pernah masuk kerja lebih kurang selama 8 tahun di SDN Asan Tola. Tetapi, tetap mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus ujian PPPK tahap l,” kata salah satu guru Aceh Singkil yang tak ingin di publis namanya, Selasa (3/6).

Pada dasarnya, kata dia, sebagai tenaga honorer yang aktif di Aceh Singkil ini merasa berkeberatan atas kelulusan YM tersebut.

“Kami tidak setuju YM ini lulus, karena sudah lama tidak pernah aktif bekerja di sekolah tersebut. Ini tidak adil,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan salah satu masyarakat Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil. Ia mengatakan bahwa YM ini dulu memang pernah berkeja sebagai tenaga honorer di sekolah SDN Asan Tola sebagai tenaga Operator. Namun, setelah diangkat menjadi Sekdes di pemerintahan Desa Haloban, kemudian YM tidak pernah aktif di sekolah.

“Kami melihat memang YM ini  tidak pernah aktif bekerja di sekolah SDN Asan Tola, karena setelah diangkat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di pemerintahan desa Haloban, pada 2018 hingga tahun 2023, satu hari pun ia tak pernah ke masuk ke sekolah,” ujarnya.

Selain YM menurut warga tersebut, ada lagi yang diduga tenaga honorer yang tak pernah aktif, namun dinyatakan lulus PPPK tahap l. Dia adalah berinisial SKL.

Peserta ini sebelumnya pernah bekerja di SDN 2 Haloban sebagai petugas operator, tetapi hanya aktif beberapa bulan saja.

Sebab, kata dia, sejak tahun 2021 hingga tahun 2025 ini, SKL tidak pernah menginjakkan kaki nya di SDN tersebut, baik sebagai Guru di TK Aljannah desa Haloban yang merupakan di gaji dari desa maupun sebagai operator di SDN 2 Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil.

“Ia berharap dinas terkait untuk segera mengambil langkah dengan cara membatalkan hasil kelulusan YM dan SKL tersebut, karena mereka ini memang  diketahui sudah tidak aktif bekerja lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Sekolah UPTD SPF SDN Asan Tola, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil, Hafnanur mengakui bahwa YM tersebut merupakan tenaga honor Operator sekolahnya.

“Benar YM ini memang adalah tenaga operator di SDN Asan Tola, Kecamatan Pulau Banyak Barat. Namun, ada beberapa bulan ia tidak aktif bekerja dan digantikan oleh adiknya,” katanya.

Selain itu Hafnanur juga mengakui, bahwa telah mengeluarkan surat aktif bekerja sebagai syarat YM untuk mengikuti seleksi PPPK tahap l. Tetapi, surat aktif yang dikeluarkan tersebut berbunyi pernah aktif, bukan dalam artian aktif bekerja sampai sekarang.

“Benar ada kita keluarkan surat aktif bekerjanya, tetapi bahasa suratnya pernah aktif di SDN Asan Tola, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil. Bukan dalam artian aktif bekerja hingga sekarang ini,” ucapnya.

Ia juga tidak mengetahui kenapa BKPSDM Aceh Singkil bisa meluluskan berkas administrasi YM, padahal bahasa suratnya menyebutkan pernah aktif bekerja, bukan artian aktif hingga sekarang.

“Kenapa YM bisa lulus PPPK tahap l saya tidak tahu, yang jelas surat aktif yang dikeluarkan itu berbunyi pernah aktif bekerja disekolah, bukan dalam artian aktif bekerja sampai sekarang ini,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi.

Pos terkait