Kupasan.com – Mantan Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC – IMM) Aceh Barat Daya (Abdya) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan Keputusan No.300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan 4 Pulau Aceh masuk dalam administrasi Provinsi Sumatera Utara.
“Kita meminta Mendagri untuk mengkaji ulang atau membatalkan keputusan 4 Pulau yang masuk kedalam administrasi Provinsi Sumatra Utara,” tutur Mantan Ketua PC IMM Abdya, Riko Juanda melalui rilis yang diterima Kupasan.com, Selasa (3/6) di Blangpidie.
Kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM Aceh itu, 4 pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masih dalam wilayah Aceh yaitu Aceh Singkil.
“Jadi, 4 pulau itu, kini masuk ke dalam administratif Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara,” tutur Riko.
Menurut Riko, masuknya 4 Pulau Aceh ke Provinsi Sumut itu, bukan saja melukai hati rakyat Aceh tetapi menyangkut dengan marwah masyarakat Aceh pada umumnya.
“Untuk itu kami mendesak Kemendagri untuk mengkaji ulang terkait putusan tersebut sehingga 4 Pulau itu kembali ke Aceh,” harapnya.