BITHE.co – Setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak mereka, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meski tidak ada transaksi kena pajak, pelaporan tetap harus dilakukan setiap bulan dalam bentuk SPT Masa PPN Nihil.
Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), batas waktu penyampaian SPT Masa PPN adalah paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Artinya, wajib pajak tetap harus melapor meskipun jumlah PPN yang terutang adalah nol. Hal ini penting dilakukan agar tidak terkena sanksi atau kendala administratif di kemudian hari.
Apa Itu SPT Nihil?
Dikutip dari buku “Buku Pintar Menghitung Pajak” karya Yustinus Prastowo dan tim, SPT memiliki tiga status: nihil, kurang bayar, dan lebih bayar. SPT nihil menunjukkan bahwa tidak ada pajak yang harus dibayar karena jumlah pajak terutang sama dengan pajak yang sudah disetorkan atau tidak ada transaksi kena pajak selama periode tersebut.
Cara Mudah Lapor SPT PPN Nihil di Coretax DJP
Bagi para pelaku usaha yang ingin melaporkan SPT Masa PPN Nihil, berikut langkah-langkahnya melalui sistem Coretax DJP:
Akses Situs Resmi
Kunjungi situs Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Login Akun
Masukkan ID pengguna, kata sandi, serta kode captcha yang muncul.
Pilih Akun Perusahaan
Setelah masuk, sistem akan menampilkan profil pengguna. Klik ikon di kanan atas untuk beralih dari akun pribadi ke akun perusahaan.
Masuk ke Menu SPT
Pilih nama perusahaan, lalu klik menu “Surat Pemberitahuan” atau “SPT”.
Isi Formulir SPT Nihil
Pada dashboard, klik ikon pensil bertuliskan “Lihat”. Scroll ke bagian “Pernyataan”, centang kotak persetujuan, dan isi jabatan penandatangan seperti Direktur atau Manajer Keuangan.
Konfirmasi dan Kirim
Klik “Bayar dan Lapor”. Masukkan kata sandi penandatangan serta kode paspres. Klik “Simpan”.
Cek dan Unduh Bukti Lapor
Sistem akan memproses tanda tangan dokumen. Klik “Konfirmasi Tanda Tangan” untuk melihat statusnya. Setelah sukses, kembali ke dashboard SPT, scroll ke bawah, dan klik “Unduh” untuk melihat dokumen PDF SPT yang sudah dilaporkan.
Untuk mencetak bukti lapor, klik ikon kotak hijau sebagai tanda terima resmi.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pelaporan SPT Masa PPN Nihil dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan agar tetap patuh dan terhindar dari risiko sanksi administratif.