Bupati Aceh Singkil Beli Tanah Anaknya Pakai APBK untuk Bangun Sekolah Rakyat

Kupasan.com – Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon dinilai telah menyalahi wewenangnya selaku pimpinan daerah karena bakal membeli lahan anak kandungnya sendiri dengan menggunakan APBK untuk membangun Sekolah Rakyat di kabupaten setempat.

Lahan tersebut seluas 10 hektare yang berlokasi di Tran 26, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan salah satu tokoh muda Aceh Singkil dan juga sebagai ketua DPP BEM-TR, Muhammad Syariski, kepada awak media, Minggu (29/6).

“Pembelian lahan sekolah rakyat yang menggunakan APBK milik anak Bupati Aceh Singkil ini patut di pertanyakan, kami menduga ada bisnis keluarga disini,” ujarnya.

Begitupun kata Syariski, selain membeli lahan anak kandungnya untuk membangun sekolah rakyat tersebut, Bupati Aceh Singkil juga masih menunjuk Edi Widodo sebagai Plh Sekda, meskipun jabatan definitif Sekda saat ini dijabat oleh Azmi MAP.

Kebijakan-bejikan yang diambil Bupati Aceh Singkil ini, kata Syariski, sangatlah berdampak besar terhadap kemunduran daerah, karena jabatan Sekda itu adalah jabatan yang strategis.

“Hal ini diduga telah melanggar UU No. 23 Tahun 2014 dan Perpres No. 3 Tahun 2018, pastinya segala kebijakan admistrasi menjadi terhambat,” katanya.

Seharusnya sebut Syariski, Bupati Aceh Singkil fukos dengan visi dan misinya yang ia sampaikan dulu pada saat kampanye.

Karena, sejak dilantik sebagai Bupati Aceh Singkil pada 15 Februari 2025, hingga kini tak ada terlaksana. Apalagi dalam 100 hari lebih masa kerjanya, seluruhnya terkesan menyalahgunakan kekuasaan dan hanya omon-omon semata.

“Kepada Bupati Aceh Singkil, diharapkan jangan menghianati kepercayaan masyarakat dengan cara menyalahgunakan kekuasaan. Karena masyarakat butuh kebangkitan dan perubahan, bukan keterpurukan,” tutupnya.

Pos terkait