Kejati Aceh Diminta Ambil Alih Kasus Studi Banding Tuha Peut Abdya yang Telan Biaya Rp1,5 M

Kupasan.com – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait studi banding tuha peut se Aceh Barat Daya (Abdya) yang sedang ditangani Kejari kabupaten setempat.

Ketua SaKA, Miswar mengatakan, dalam kasus studi banding tuha peut yang menelan anggaran dana desa Rp1,5 miliar itu melibatkan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya.

Bacaan Lainnya

“Informasi kami himpun, dalam kasus ini ada oknum Jaksa yang terlibat. Oleh karenanya, kami meminta kasus ini diambil alih oleh Kejati Aceh,” ujar Miswar, Jumat (13/6).

Miswar berharap Kejati Aceh dapat bertindak cepat untuk memastikan kasus ini ditangani dengan transparan dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kasus dugaan korupsi ini sudah menjadi perhatian publik, mengingat anggaran desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” tuturnya.

Pos terkait