Koperasi Merah Putih Desa Kuta Bakdrien Kacau, Pengurus Sah Disingkirkan

Kupasan.com – Ketegangan mencuat dalam tubuh Koperasi Merah Putih (KMP) Gampong Kuta Bakdrien, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya) setelah digelarnya pemilihan ulang pengurus pada Kamis (26/6) kemarin.

Pengurus resmi yang telah dibentuk pada 27 Mei 2025 menolak keras langkah tersebut, yang mereka anggap ilegal dan bermuatan kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

“Kami pengurus KMP yang telah terbentuk secara sah, menolak dan menuntut pembatalan pemilihan ulang yang cacat prosedur,” tegas Ketua KMP, Azhar Syam, Jumat (27/6).

Dalam keterangan resminya, Azhar menyebut bahwa pembentukan pengurus sebelumnya telah melalui tahapan formal yang sah dan transparan, dihadiri oleh Kepala Desa, Sekdes, Ketua Tuha Peut, pendamping dari Dinas Perindagkop kabupaten dan kecamatan, serta unsur Muspika.

Sementara itu, pemilihan ulang yang dilakukan, kemarin dinilai melabrak etika demokrasi desa. Tidak ada undangan terbuka, tidak ada verifikasi administratif, dan yang ditunjuk justru berasal dari lingkaran keluarga pihak tertentu.

“Ini bukan soal jabatan, ini soal martabat. Kami dilecehkan secara moral dan hukum. Kami sudah menjalankan tugas, sedang proses akta notaris, lalu tiba-tiba dibatalkan begitu saja,” keluh Musdar, Wakil Ketua Bidang Usaha KMP.

Pengurus menyoroti dua pihak yang dianggap harus bertanggung jawab atas situasi ini, Camat Tangan-Tangan, yang disebut memfasilitasi rapat pemilihan ulang tanpa prosedur yang sah.

Kemudian pihak Dinas Perindagkop Abdya diminta untuk menjelaskan dasar hukum pembatalan kepengurusan sah yang didukung unsur pemerintah desa dan Muspika.

“Kalau tidak dituntaskan segera, maka kami kawatirkan masalah ini menjadi panjang. Apalagi persoalan ini ada pihak luar desa yang ikut provokasi,” katanya

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Camat Tangan-Tangan maupun Dinas Perindagkop. Sementara itu, warga mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proses ini.

Pos terkait