Kupasan.com – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap pria berinisial YZ (24) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Pria asal Kecamatan Meukek, Aceh Selatan itu ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam usai polisi menerima pengaduan dari orang tua korban.
“Laporan dari orang tua korban diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Abdya pada Selasa, kemarin pukul 14.00 WIB” kata Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi di Blangpidie, Rabu (4/6).
Iptu Wahyudi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya bergerak cepat dengan melakukan interogasi awal terhadap korban dan saksi. Serta mengumpulkan barang bukti, dan melakukan koordinasi dengan Polsek Meukek untuk memastikan keberadaan pelaku.
“Upaya pengejaran yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Abdya akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu dini hari, tepatnya pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok dekat rumahnya di Desa Blang Kuala, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan,” tuturnya.
Kasat Reskrim menyatakan bahwa penangkapan itu merupakan hasil kerja cepat dan sinergis antara berbagai pihak. Pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, kasus yang menjerat pria asal Meukek itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kita juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan bagi korban serta memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.