Kajari Abdya: Dana Desa Wajib Bebas dari Kepentingan Titipan

Kupasan.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Bupati mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara cermat dan berpegang penuh pada Peraturan Perundang-undangan.

“Tidak boleh ada tawar-menawar dalam proses penyusunan tersebut,” ungkap Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara dalam keterangan resminya di Blangpidie, Minggu (6/7).

Bacaan Lainnya

Kajari menekankan bahwa Dana Desa wajib bersih dari berbagai kepentingan titipan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tidak boleh lagi mengalami perubahan hanya demi menyesuaikan kegiatan yang sarat kepentingan pribadi maupun kelompok.

Penegasan ini sejalan dengan komitmen Kajari untuk memperkuat akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan Dana Desa, khususnya di tahun 2024, yang diatur dalam Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023 dan No. 13 Tahun 2023.

Dana Desa diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa guna meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan.

Permendes tersebut menggariskan prioritas penggunaannya untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting skala desa, penguatan BUMG/BUMDes Bersama, pengembangan potensi dan karakteristik khas Desa

Pelaksanaan kegiatan Dana Desa wajib dilakukan dengan mekanisme swakelola, yang berarti oleh dan untuk warga Desa, tanpa keterlibatan pihak ketiga.

Dalam konteks ini, Kajari Abdya juga mengkritisi praktik penggunaan Dana Desa untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Studi Banding Aparatur Gampong ke luar daerah, yang dari tahun ke tahun masih berlangsung dengan pola penyelenggaraan oleh pihak ketiga yang sama.

“Ironisnya, kegiatan tersebut justru ikut melibatkan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga dan mengawasi, bukan terlibat di dalamnya. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Kajari.

Untuk tahun 2025, Kajari Abdya memastikan tidak ada lagi kegiatan Bimtek atau Studi Banding dengan alasan peningkatan kapasitas Aparatur Desa, apapun istilah atau nama kegiatannya.

Kajari mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk kembali kepada prinsip dasar, melayani masyarakat Desa dan memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa benar-benar memberikan manfaat nyata.

Pos terkait