Kupasan.com – Keputusan penundaan perekrutan pegawai non ASN untuk Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Peukan (RSUDTP) Aceh Barat Daya (Abdya) menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai keputusan penundaan tersebut mencerminkan buruknya tata kelola Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) daerah setempat.
Salah seorang politisi Partai Aceh di Abdya, Rahmat Saputra, mempertanyakan transparansi dan efektivitas perencanaan kebutuhan tenaga kerja di RSUDTP, yang seharusnya sudah dipersiapkan dengan matang sebelum proses perekrutan diumumkan.
“Penundaan ini mencerminkan buruknya tata kelola di BKPSDM Abdya. Harusnya sebelum diumumkan terlebih dahulu dilakukan perencanaan dengan matang, sehingga warga tidak dirugikan dengan waktu dalam mempersiapkan berkas pendaftaran,” tutur Rahmat Saputra, Sabtu (14/6) di Blangpidie.
Menurut Rahmat Saputra, seharusnya sebelum dibuka rekrutmen Non ASN untuk penempatan di RSUDTP pihak terkait harus mengkaji lebih matang. Hal tersebut harus searah dengan slogan yang didengungkan oleh Bupati Safaruddin.
“Bupati slogannya ingin membawa Abdya ke Arah Baru, akan tetapi dengan kejadian penundaan ini tentu bukan arah baru, tetapi kebijakan gegabah yang dipertontonkan di masyarakat. Untuk itu kita meminta pihak dinas terkait di bawah kepemimpinan Safaruddin untuk jangan gegabah, dan harus betul-betul sesuai dengan slogan arah baru Abdya maju. Karena, hari ini masyarakat membutuhkan gebrakan konkret, bukan angin surga!,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Hingga kini Pemkab Abdya belum memberikan kepastian kapan proses perekrutan akan kembali dilanjutkan. Sementara itu, pihak RSUD Teungku Peukan diminta untuk berkonsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Aceh guna memastikan tidak ada konsekuensi hukum terkait regulasi yang digunakan dalam perekrutan pegawai
Keputusan ini tentu berdampak pada pelayanan kesehatan di RSUD Teungku Peukan, terutama dalam hal ketersediaan tenaga kerja yang memadai.
Masyarakat berharap agar pemerintah segera memberikan solusi yang jelas dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mengutamakan kepentingan publik
Pemkab Abdya telah memutuskan untuk menunda proses perekrutan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Bupati Abdya Nomor 590 yang ditujukan kepada Plt Direktur RSUD Teungku Peukan dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Abdya, Zaman Akl
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Rahwadi, membenarkan adanya penundaan tersebut dan menyebutkan bahwa terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi dasar keputusan ini.
Salah satunya adalah perlunya penyusunan ulang nomenklatur kebutuhan pegawai agar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Selain itu, pemerintah daerah juga ingin menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
Rahwadi menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu menghitung kembali kebutuhan pegawai di RSUD Teungku Peukan agar sesuai dengan kebutuhan riil, profesionalitas, serta kemampuan keuangan daerah.
Penundaan ini dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan rumah sakit