Kupasan.com – Sejumlah kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Aceh Barat Daya (Abdya) terancam tidak terlaksana, karena hingga akhir Juni 2025, sejumlah paket proyek masih dalam tahap tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Amatan Kupasan.com di laman resmi LPSE Abdya pada Rabu (26/6), menunjukkan sejumlah paket kegiatan DAK masih berada dalam tahap evaluasi penawaran.
Sejumlah di antaranya belum diumumkan pemenangnya, sementara sebagian lainnya belum mencantumkan jadwal kontrak secara rinci. Paket-paket tersebut tersebar di berbagai satuan kerja, termasuk Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Padahal, merujuk pada ketentuan pemerintah pusat, penandatanganan kontrak untuk seluruh kegiatan fisik DAK harus dilakukan paling lambat 21 Juli 2025. Jika tenggat ini terlewati, dana tidak bisa dicairkan dan kegiatan dianggap gagal, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 dan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran, mengingat waktu yang tersedia hanya tersisa sekitar tiga pekan. Proses yang masih harus dijalani mencakup evaluasi penawaran, penetapan pemenang, masa sanggah, hingga penandatanganan kontrak.
Kepala Bagian ULP Setdakab Abdya, Harris Prasetya, saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan bahwa seluruh paket DAK yang berjumlah 10 proyek sudah masuk tahap penayangan tender.
“Melihat dari jadwal yang ada, apabila proses tender berjalan sesuai rencana, maka penandatanganan kontrak dapat dilakukan tepat waktu,” ujarnya.
Namun, risiko kegagalan serapan anggaran tetap membayangi apabila tidak ada langkah percepatan berarti. Gagalnya penyerapan tidak hanya berdampak pada pembatalan proyek, tetapi juga berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik serta capaian output pembangunan fisik daerah.
Pemerintah daerah bersama Pokja ULP, PPK sebaiknya segera melakukan upaya mitigasi dan percepatan proses. Hal ini penting agar dana yang telah dialokasikan tidak kembali ke kas negara secara sia-sia.